
PEKANBARU – Seorang pria bernama Galang Julian Hardiansyah (22), warga Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, ditangkap jajaran Polresta Pekanbaru usai terbukti menggelapkan satu unit PlayStation 4 (PS4). Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, seorang mahasiswa bernama Fajri Yaned. Awalnya, korban menyewakan PS4 seri fate 1 tera miliknya kepada pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan barang tersebut.
Pelaku justru memutus komunikasi dengan memblokir nomor korban. Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban, Galang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). “Pengakuan tersebut bohong, pelaku hanyalah polisi gadungan,” ujar Bery, Selasa (30/9).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6,5 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya kotak PS4, kuitansi pembelian, serta seragam polisi lengkap dengan pangkat Iptu yang digunakan pelaku untuk menipu.
Saat ini, Galang Julian Hardiansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi juga memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tegas Bery.