
BANGKALAN - Sebanyak 400 personel Brigade Mobil dan Ditsamapta Polda Jawa Timur dikerahkan untuk mengamankan operasi penangkapan seorang kepala desa di Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pokok narkoba.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan atas upaya paksa yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap target operasi berinisial M yang telah dua kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik kemudian membawa surat perintah untuk membawa tersangka serta melakukan penggeledahan dan penyitaan aset di lima titik lokasi yang meliputi Kecamatan Kokop, Kelurahan Demangan, Pejagan, Mlajah, dan satu perumahan mewah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Burneh.
Salah satu ketua RT di Kelurahan Mlajah mengonfirmasi bahwa rumah yang disita diduga milik Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunung, yang dibangun setahun sebelumnya untuk indekos dan telah mulai disewakan kepada masyarakat.