
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Keempat tersangka tersebut adalah HAS, JPP, dan WK yang berasal dari pihak swasta, serta SUK, mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung.
KPK menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara hibah Pokmas Jatim menjadi 21 orang, terdiri dari 13 pemberi dan 8 penerima suap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Desember 2022. Dalam konstruksi perkara, dana hibah Pokmas dikondisikan melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, KUS, bersama sejumlah koordinator lapangan (Korlap). Proposal, RAB, hingga laporan pertanggungjawaban disusun sendiri oleh para Korlap untuk memuluskan pencairan dana hibah.
Modus yang dijalankan para tersangka melibatkan pemberian “ijon” kepada KUS dengan skema pembagian fee. Dana hibah yang dicairkan dipotong dengan komposisi KUS sebesar 15–20 persen, Korlap 5–10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, dan admin 2,5 persen. Akibat praktik ini, hanya 55–70 persen dari total dana hibah yang benar-benar sampai ke masyarakat.
Dalam periode 2019–2022, KUS disebut menerima komitmen fee mencapai Rp32,2 miliar. Atas perbuatannya, tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca penindakan, KPK menegaskan akan terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jatim melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Langkah ini dilakukan dengan memberikan rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik korupsi dana hibah serupa tidak terulang di masa depan.