
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik milik TikTok Pte Ltd sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya dengan hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025.
Pemerintah telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data lengkap yang diminta, termasuk informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.
Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani permintaan data.
Padahal, Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mewajibkan PSE untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan. Komdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital dan memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.