
PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp15 miliar selama periode pengelolaan 2014 hingga 2024, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Inhu.
Para tersangka yang ditetapkan berasal dari internal BPR Indra Arta, meliputi Direktur, pejabat eksekutif, account officer, teller, hingga kasir, serta seorang debitur. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit bermasalah, pencairan deposito tanpa izin, hingga pemberian pinjaman dengan agunan tidak sah. “Perbuatan tindak tersebut menyebabkan 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur hapus buku,” ujar Plt Kajati Riau, Didie Tri Haryadi, Kamis (2/10/2025).
Adapun sembilan tersangka yakni SA (Direktur BPR Indra Arta periode 2012–sekarang), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (Account Officer), RHS (Teller), dan KH (Kasir). Didie menegaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyetujui kredit tanpa prosedur hingga melalaikan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk kepentingan penyidikan, kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan memastikan seluruh tersangka dalam kondisi sehat. “Tindak pidana ini sudah berlangsung 10 tahun. Masih memungkinkan ada penambahan tersangka baru,” kata Didie.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Didie menambahkan, hasil awal penyidikan mengindikasikan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak. Kejaksaan akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.