Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Ekbis

ESDM Pastikan Pasokan BBM SPBU Swasta Kembali Normal Akhir Oktober

Mita BerlianaSabtu, 25 Oktober 2025 21:22 WIB
ESDM Pastikan Pasokan BBM SPBU Swasta Kembali Normal Akhir Oktober

ilustrasi

ratecard

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum swasta segera kembali normal. Kapal kargo pengangkut BBM tengah bergerak menuju Indonesia untuk memenuhi kebutuhan distribusi di berbagai wilayah dan ditargetkan tiba pada akhir Oktober 2025.


Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan bahwa proses pengisian BBM ke SPBU swasta ditargetkan rampung dalam waktu dekat. "Masih (target terisi akhir Oktober 2025), karena ada kapal yang bergerak, nah ini nanti ya," kata Laode di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 24/10/2025.


Laode mengungkapkan bahwa ESDM sudah menerima laporan dari PT Pertamina mengenai perkembangan negosiasi dengan badan usaha pemilik SPBU swasta, dimana perundingan telah memasuki tahap ketiga. "Saya kemarin sudah bicara dengan pimpinan Pertamina, kita tunggu aja sebentar lagi. Jadi, kan sudah 1, 2, 3 (perundingan). Nah yang ketiga ini, saya sepakat nanti kalau sudah datang kapal, ini baru kita announce," ujar Laode.


Ia belum bersedia menyebut nama operator SPBU swasta yang akan membeli BBM dari Pertamina dengan alasan kehati-hatian. "Karena kita nggak mau announce dulu kalau kayak kemarin kan sudah diomongin, nggak taunya ada kendala lagi. Jadi ini biar jalan dulu, nanti begitu kita sampaikan," katanya.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam kebijakan impor BBM. "Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Loh, ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ujar Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Bisnis Forum di Jakarta, Senin, 20/10/2025.


Ia menekankan penerapan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. "Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," kata Bahlil.


Bahlil juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha energi wajib mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. "Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegasnya.


Kedatangan kapal pengangkut BBM diharapkan dapat meredakan tekanan pasokan di sejumlah daerah yang sempat mengalami kekurangan. Distribusi ke SPBU swasta akan menandai pulihnya stabilitas energi nasional dan kembalinya layanan normal kepada masyarakat.

Pilihan Untukmu