Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Sosial

Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Flexing Gaya Hidup Mewah di Media Sosial

Mita BerlianaSabtu, 25 Oktober 2025 21:27 WIB
Gubernur DKI Ancam Pecat ASN yang Flexing Gaya Hidup Mewah di Media Sosial

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

ratecard

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara yang kedapatan memamerkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial. Ancaman ini disampaikan Pramono dalam acara opening ceremony Jakarta Economic Forum 2025 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 25/10/2025.


"Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi flexing, ada yang kemarin flexing di kelurahan, saya enggak tahu lurah mana, saya lupa, saya bilang, ganti, pecat," ujarnya dalam sambutannya. "Saya enggak basa-basi, ini bukan tipe ASN di Jakarta," tambah Pramono dengan tegas.


Menurut Pramono, meskipun tunjangan kinerja ASN di Jakarta tergolong tinggi, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk bergaya hidup berlebihan. Ia menekankan pentingnya integritas, disiplin, dan etos kerja sebagai nilai utama yang harus dimiliki ASN ibu kota. "Tukinnya Jakarta ini lebih dari yang lain, mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK. Tapi, kalau ASN di Jakarta males-malesan apalagi flexing, enggak ada ampun," katanya.


Politikus senior PDI-P ini berharap ASN Jakarta dapat bekerja dengan profesionalisme tinggi dan menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. "Yang saya inginkan dengan Balai Kota adalah mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Tapi itu artinya juga harus kerja sungguh-sungguh," ucap Pramono.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah unggahan gaya hidup mewahnya di media sosial menuai sorotan publik. Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.


"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 11/10/2025.


Unggahan Febriwaldi yang menjadi sorotan di antaranya memperlihatkan perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016, pembelian motor pada 2020, dan sepeda pada 2022. Aksi tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekda Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.


Dhany menegaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025. "Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata Dhany. "Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari," tuturnya.

Pilihan Untukmu