
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang melakukan evaluasi terhadap izin pengambilan air tanah terkait polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan. Evaluasi ini menyusul temuan bahwa sejumlah perusahaan menggunakan air dari sumur bor, bukan dari mata air seperti yang selama ini diiklankan.
            
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa evaluasi akan menentukan kelayakan perusahaan untuk terus beroperasi. "Jadi nanti berdasarkan evaluasi, kalau perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan (pengambilan air)," ujar Yuliot di Jakarta pada Jumat, 25/10/2025. Ia menambahkan bahwa jika evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, seperti ketidaklengkapan perizinan atau masalah di lapangan, ESDM akan meminta perbaikan. "Tetapi kalau itu memang harus dihentikan, itu harus dihentikan. Sesuai dengan kondisi air tanah yang ada," kata dia.
Proses pemberian izin pengambilan air tanah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. "Jadi, untuk proses perizinannya sudah didetailkan di dalam permen dan implementasinya di Badan Geologi," ujar Yuliot. Hingga 17 Oktober 2025, ESDM telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, termasuk untuk perusahaan air minum. "Bukan satu perusahaan, itu 4.700-an yang sudah kami terbitkan perizinannya," kata Yuliot.
Polemik ini mencuat setelah Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama selaku produsen AQUA terkait dugaan penggunaan air sumur bor. Isu muncul setelah inspeksi di salah satu pabrik menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor, sementara iklan produk menekankan "Air pegunungan yang murni dan alami."
            
Danone, pemilik merek AQUA, menjelaskan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari akuifer tertekan pada kedalaman 60–140 meter. "AQUA menggunakan air dari akuifer dalam yang merupakan bagian dari sistem hidrogeologi pegunungan," tulis pernyataan resmi Aqua. Perusahaan menegaskan bahwa air ini terlindungi secara alami dan aman dari kontaminasi.
Proses pemilihan sumber air oleh AQUA disebut melibatkan 19 titik pegunungan di seluruh Indonesia dengan evaluasi ilmiah selama minimal satu tahun, melibatkan tim ahli geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran. Danone juga menegaskan bahwa pengambilan air tidak mengganggu penggunaan air masyarakat. "Air yang digunakan AQUA berasal dari lapisan dalam yang tidak bersinggungan dengan air permukaan yang digunakan masyarakat," jelas pernyataan tersebut.
            
AQUA mengklaim memiliki Kebijakan Perlindungan Air Tanah Dalam untuk menjaga kemurnian sumber air, kelestarian lingkungan, dan kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Perusahaan aktif melakukan konservasi dan pemantauan lingkungan, serta melibatkan masyarakat setempat untuk menjaga kualitas dan kuantitas sumber air dari hulu hingga hilir.


























