Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Sosial

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Syarat Pasang Tenda Hajatan dan Ancaman Denda Rp 50 Juta

Mita BerlianaSenin, 27 Oktober 2025 13:54 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tegaskan Syarat Pasang Tenda Hajatan dan Ancaman Denda Rp 50 Juta

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

ratecard

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemasangan tenda hajatan di jalan harus berdasarkan izin dari pihak berwenang. Jika tidak mematuhi aturan ini, tenda akan dibongkar paksa dan pemasangnya dikenai denda hingga Rp 50 juta.


"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung," kata Eri di Surabaya, Minggu, 26/10/2025.


Eri menjelaskan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemasangan tenda hajatan. Pertama, pengajuan izin harus dilakukan maksimal satu minggu sebelum acara berlangsung. Kedua, pemilik acara wajib menyiapkan sebagian jalan untuk dapat tetap dilalui kendaraan, khususnya untuk layanan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.


"Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek," kata Eri.


Ketiga, pemohon juga wajib melakukan sosialisasi melalui media mengenai penutupan jalan satu minggu sebelum acara. Hal ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencari jalur alternatif. "Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," kata Eri.


Kebijakan ini dibuat menindaklanjuti keluhan warga yang terganggu dengan adanya tenda hajatan yang menutup jalan. Tidak hanya menyebabkan kemacetan, aktivitas tersebut juga membuat pengguna jalan kebingungan mencari jalur alternatif. Eri mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur sanksi bagi pelanggar.


Meski demikian, Eri berharap pernikahan warga dapat digelar di gedung-gedung pertemuan yang sudah tersedia di beberapa wilayah. Hal tersebut dinilai lebih aman dan relatif tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Pilihan Untukmu