Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Pemerintahan

Animo Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Meningkat, Pendapatan Capai Rp8 Miliar per Hari

Ima KarimahSelasa, 28 Oktober 2025 17:47 WIB
Animo Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Meningkat, Pendapatan Capai Rp8 Miliar per Hari

Program pemutihan pajak yang dijalankan Pemprov Sumut meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, serta bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

ratecard

MEDAN – Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak. Program ini berhasil mendongkrak rata-rata pendapatan harian dari sektor pajak kendaraan hingga dua kali lipat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, mengatakan sebelum program dijalankan, pendapatan harian dari sektor PKB hanya mencapai sekitar Rp3 miliar per hari. Namun setelah program pemutihan diberlakukan, penerimaan meningkat signifikan menjadi Rp5 miliar hingga Rp8 miliar per hari.

“Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari,” ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan juga didukung oleh strategi jemput bola kepada masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota. Menurut Ardan, dukungan dari daerah sangat penting mengingat 66 persen hasil PKB langsung menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.

Program pemutihan pajak yang dijalankan Pemprov Sumut meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda/sanksi administrasi PKB, serta bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024. Selain itu, diberikan juga potongan pokok PKB hingga 5 persen bagi wajib pajak yang melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo pada 2025. Program ini berlaku hingga Desember 2025.

Ardan mengimbau masyarakat Sumut untuk memanfaatkan momentum tersebut dan berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak. “Pergunakan waktu sampai bulan Desember ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai,” ajaknya.

Pilihan Untukmu