Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Sosial

Potensi Wakaf Uang Indonesia Capai Rp 180 Triliun per Tahun, Realisasi Baru Rp 3,5 Triliun

Mita BerlianaKamis, 30 Oktober 2025 18:23 WIB
Potensi Wakaf Uang Indonesia Capai Rp 180 Triliun per Tahun, Realisasi Baru Rp 3,5 Triliun

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin

ratecard

JAKARTA - Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi wakaf uang sebesar Rp 180 triliun yang dapat diperoleh setiap tahunnya. Namun, realisasi yang berhasil dikumpulkan hingga saat ini masih jauh dari potensi tersebut.


"Potensinya wakaf uang itu Rp 180 triliun setiap tahun. Potensinya yang berhasil dikumpulkan itu baru Rp 3,5 triliun," kata Kamaruddin saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 30/10/2025. Kamaruddin menuturkan bahwa wakaf uang tersebut berhasil dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia bersama dengan nazhir-nazhir wakaf uang yang tersebar di seluruh Indonesia.


Dana wakaf yang telah terkumpul harus dijaga nilai pokoknya sesuai dengan prinsip syariah. "Dana ini Rp 3,5 triliun ini sampai kiamat itu tidak boleh berubah, tidak boleh berkurang," kata dia. Nilai pokok uang yang diwakafkan harus dijaga sesuai keinginan wakif dan dimanfaatkan oleh penerimanya dengan benar.


Kamaruddin menjelaskan bahwa dana wakaf tidak boleh digunakan secara langsung, melainkan harus diinvestasikan terlebih dahulu. Hasil dari investasi itulah yang kemudian digunakan untuk tujuan wakaf. "Hasil investasinya itulah yang digunakan untuk membantu orang lemah, membantu mereka yang membutuhkan. Jadi ini salah satu instrumen pengentasan kemiskinan yang berpotensi sangat powerful jika dikelola dengan baik," ujar Kamaruddin.


Melihat potensi wakaf uang yang sangat besar, Kementerian Agama mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program wakaf uang. Wakaf uang tidak harus dilakukan dengan nominal yang besar, melainkan dapat dimulai dari jumlah yang terjangkau. "Kami mengajak masyarakat untuk berwakaf mulai dari Rp 10.000, Rp 15.000, dan seterusnya. Jadi, berwakaf sekarang tidak harus berwakaf aset, tidak harus tanah seperti dulu. Sekarang bisa juga berwakaf uang. Ini yang sedang kita galakkan," ucap dia.


Ajakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya wakaf uang sebagai instrumen filantropi Islam yang dapat berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, wakaf uang diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial di masyarakat.

Pilihan Untukmu