
Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menyelenggarakan
Pertemuan Lembaga Jasa Keuangan Wilayah
Kerja OJK Malang Tahun 2026 dengan tema “Harmoni Sektor Keuangan: Menjaga
Resiliensi, Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkelanjutan” pada Selasa
(24/2). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara
regulator, akademisi, dan pelaku industri jasa keuangan.
Kepala OJK Malang
Farid Faletehan dalam sambutannya menyampaikan bahwa di tengah dinamika
perekonomian global dan volatilitas pasar keuangan sepanjang 2025, sektor jasa
keuangan di wilayah kerja OJK Malang tetap menunjukkan kinerja yang solid
dengan profil risiko yang terjaga dan fungsi intermediasi yang berjalan optimal.
“Resiliensi
sektor jasa keuangan merupakan hasil sinergi yang kuat antara regulator dan
industri, serta komitmen bersama dalam menjaga tata kelola, manajemen risiko,
dan kepercayaan masyarakat,” ujar Farid.
Acara dihadiri
oleh pimpinan lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam Forum Komunikasi
Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Malang. Ketua FKIJK Malang yang diwakili oleh Area Head Malang PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk. Muhammad Mahrus menekankan urgensi akselerasi transformasi
digital yang disertai penguatan manajemen risiko dan tata kelola guna
menghadapi dinamika industri yang semakin kompleks.
Pertemuan tahunan
ini juga menghadirkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Indra
Kuspriyadi yang memaparkan sinergi kebijakan makroekonomi dan sektor jasa
keuangan. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas
Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda, S.E., M.Sc., Ph.D. menyampaikan perspektif
akademisi mengenai pentingnya sinergi sektor keuangan dalam memperkuat
stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK bersama
dengan industri jasa keuangan perlu terus menjaga fondasi utama keberlangsungan
sektor jasa keuangan, yaitu kepercayaan publik,” pesan Prof. Candra.
Pada kesempatan
ini, Farid memaparkan overview kinerja
sektor jasa keuangan di wilayah kerja OJK Malang selama tahun 2025 dan arah
kebijakan OJK tahun 2026. Per 31 Desember 2025, penyaluran kredit dan
penghimpunan dana pihak ketiga perbankan tumbuh positif masing-masing sebesar
5,03 persen yoy dan 4,55 persen yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan terkontraksi sebesar 3,69 persen yoy
namun di sisi lain terdapat peningkatan signifikan atas pertumbuhan
pembiayaan modal ventura yang mencapai 16,12 persen yoy.
Pada industri
pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Desember 2025 tumbuh sebesar 54,36
persen yoy. Pertumbuhan di industri
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pun positif. Penyaluran pinjaman LKM di wilayah
kerja OJK Malang tumbuh sebesar 8,85 persen yoy.
Sejalan dengan
terjaganya kinerja perekonomian nasional dan sentimen positif di pasar keuangan
global, pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan kinerja yang baik. Jumlah
investor pasar modal di wilayah kerja OJK Malang mencapai 388.140 Single Investor Identification (SID)
pada Desember 2025 atau tumbuh sebesar 30,33 persen secara yoy dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 297.815 SID. Rata-rata
nilai transaksi saham mencapai Rp6.187 miliar selama bulan Desember 2025. Angka
tersebut meningkat 56,84 persen secara yoy
dimana rata-rata nilai tahun sebelumnya adalah sebesar Rp3.945 miliar.
OJK menetapkan
tiga kebijakan prioritas di 2026 yaitu Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan;
Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang Kontributif; serta Pendalaman
Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan. Adapun kebijakan
prioritas tersebut mencakup:
1. Prioritas
Penguatan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan melalui:
a. Pemenuhan modal
minimum Lembaga Jasa Keungan (LJK) agar terbentuk struktur industri jasa
keuangan yang kompetitif dan efisien.
b. Pengembangan
industri keuangan syariah bersama DSN-MUI yang telah membentuk Komite
Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) serta mendorong spin-off bagi LJK yang telah memenuhi kriteria.
c. Penyempurnaan
tata kelola dan manajemen risiko, termasuk pengelolaan risiko terhadap ancaman
siber yang semakin kompleks dan canggih.
d. Penguatan
infrastruktur pengawasan dan pelaporan yang berintegritas serta selaras dengan
standar internasional, melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi
berbasis teknologi seperti Artificial
Intelligence (AI) serta menyusun Cetak Biru Penyiapan Ekosistem dalam
Memanfaatkan Teknologi dalam Mendukung Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (SupTech).
e. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO),
pelaku industri dan para stakeholders
berkomitmen segera melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia dengan
membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal melalui delapan Rencana Aksi
Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
f. Pengawasan market conduct serta langkah enforcement secara konsisten, termasuk
pemberantasan kejahatan di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam
Centre (IASC) dengan kolaborasi bersama OJK, Kementerian/Lembaga dan Aparat
Penegak Hukum (APH) yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas
Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan pelaku usaha jasa keuangan.
2. Kebijakan
prioritas kedua, yaitu Pengembangan Ekosistem Sektor Jasa Keuangan yang
Kontributif, melalui:
a. Kebijakan
deregulasi untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di sektor jasa
keuangan melalui persyaratan perizinan usaha yang lebih akomodatif, termasuk
simplifikasi proses perizinan.
b. Penguatan
kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi UMKM menjadi lebih terstruktur
melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis.
c. Secara proaktif
mendukung Program Prioritas Pemerintah, yaitu:
1) Pembiayaan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di mana per Desember 2025 telah
disalurkan pembiayaan sebesar Rp149 triliun sebagai pembiayaan awal untuk
pembangunan 80 ribu KDKMP di seluruh Indonesia.
2) Pembiayaan
ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG), dimana telah disalurkan
pembiayaan untuk mendukung ekosistem MBG kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan
Gizi (SPPG) dengan nilai sebesar Rp1,02 triliun.
3) Penguatan sistem
kesehatan nasional dengan sinergi bersama Kementerian Kesehatan dan stakeholders terkait melalui penguatan
ekosistem asuransi Kesehatan.
d. Dukungan program
hilirisasi melalui pengembangan ekosistem bulion, dimana transaksi kegiatan
usaha bulion tercatat 16.870 kg emas senilai Rp48 triliun. Selain itu,
perluasan instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas juga
dikembangkan untuk mempercepat program hilirisasi.
e. Kebijakan
perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak
bencana selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
3. Kebijakan
prioritas ketiga yaitu Pendalaman Pasar Keuangan dan Pengembangan Keuangan
Berkelanjutan, melalui:
a. Peningkatan peran
perbankan, asuransi dan dana pensiun terutama yang dimiliki Pemerintah, sebagai
investor institusional.
b. Peningkatan
literasi dan inklusi keuangan difokuskan pada peningkatan kesejahteraan
keuangan masyarakat (financial health)
sebagai tujuan akhir.
c. Dukungan terhadap
komitmen Pemerintah untuk Pemerintah terhadap Net Zero Emission (NZE) nasional, melalui:
1) Penyusunan
Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) v.3 sebagai “versi
lengkap” yang didukung dengan Taxonomy
Navigator.
2) Pengembangan
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dalam rangka implementasi Peraturan Presiden
Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan
Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Melalui forum
ini, OJK Malang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas dan
mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di wilayah Malang
Raya, Pasuruan, dan Probolinggo.




















