
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah cepat dalam menangani praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emmanuel Ebenezer alias Noel, Kemenaker menyatakan bahwa surat edaran (SE) larangan penahanan ijazah akan segera diterbitkan.
Noel menegaskan bahwa SE ini akan diumumkan resmi pada Selasa, 20 Mei 2025. “Kemungkinan besar besok langsung keluar SE-nya. Pak Menteri sendiri yang akan menyampaikan. Kita harus gercep soal ini,” kata Noel saat konferensi pers di Jakarta, Senin (19/5).
Penahanan Ijazah Dianggap Pemerasan
Masalah penahanan ijazah oleh perusahaan telah menjadi sorotan publik. Noel menyebut praktik ini tak hanya merugikan pekerja, tapi juga masuk kategori pemerasan. Menurut data Kemenaker, ribuan kasus serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Beberapa perusahaan bahkan mematok tebusan kepada pekerja agar ijazah mereka dikembalikan. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 35 juta. “Ini logika yang terbalik. Orang kerja harusnya cari duit, bukan malah keluarin duit buat tebus ijazah,” ujar Noel.
Ia menekankan bahwa tindakan seperti itu adalah bentuk kejahatan yang bisa dijerat pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami anggap ini pemerasan. Jadi kami beri peringatan keras kepada semua pelaku usaha yang masih melakukan praktik ini,” tegasnya.
Sanksi Tegas Siap Dijatuhkan
Kemenaker tak hanya mengandalkan surat edaran. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi keras akan diberikan. Mulai dari penyegelan tempat usaha, penggeledahan oleh kepolisian, hingga proses hukum terhadap pihak perusahaan.
“Tidak hanya perusahaan swasta, praktik ini juga ditemukan di beberapa BUMN,” ungkap Noel. Ia menambahkan, tindakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk membina agar tidak terjadi lagi praktik ilegal ini di dunia kerja.
Menurutnya, aturan ini berlaku untuk semua jenis perusahaan, tanpa terkecuali. “Kami ingin memastikan bahwa hak dasar pekerja dihormati dan dilindungi,” tambah Noel.
Upaya Jangka Panjang dan Kanal Aduan
Selain menerbitkan SE, Kemenaker juga tengah mempersiapkan kanal aduan resmi bagi para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. Dengan adanya kanal ini, pekerja bisa melapor secara langsung tanpa takut intimidasi dari pihak perusahaan.
Noel berharap langkah-langkah ini dapat mengakhiri praktik yang telah lama berlangsung ini. “Kami ingin perubahan yang nyata, bukan sekadar imbauan,” tandasnya.