Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Property

Menteri PKP Usulkan Revisi UU Perumahan Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Ima KarimahSelasa, 20 Mei 2025 19:26 WIB
Menteri PKP Usulkan Revisi UU Perumahan Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Maruarar dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin

ratecard

JAKARTA - Untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Perumahan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI yang digelar di Jakarta pada Senin (19/5).

Menurut Maruarar, Undang-undang yang ada saat ini belum mampu menjawab tantangan dan dinamika di lapangan. Beberapa aspek krusial, seperti pemenuhan lahan, skema pembiayaan, dan keterlibatan pemerintah daerah, belum diatur secara rinci dan efektif dalam peraturan yang berlaku saat ini.

 "Kami mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang ini bisa benar-benar berjalan efektif di lapangan," ujar Maruarar di hadapan para anggota dewan.

Ia menekankan, keberhasilan Program 3 Juta Rumah sangat bergantung pada dukungan regulasi yang kuat, holistik, dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Selain mendorong revisi UU, Maruarar juga menyatakan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembentukan Badan Pengelola Perumahan dan Permukiman (BP3) sebagai lembaga yang akan memperkuat koordinasi dan implementasi program perumahan nasional.

Tak hanya itu, ia juga ingin menghidupkan kembali kebijakan hunian berimbang, di mana pengembang diwajibkan membangun 1 rumah mewah, 2 rumah menengah, dan 3 rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam satu proyek perumahan.

“Saat ini hunian berimbang belum berjalan maksimal. Apa hambatannya? Itu yang perlu kita benahi melalui revisi UU agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara adil dan produktif,” jelasnya.

Menanggapi keterbatasan anggaran pemerintah dalam pembangunan perumahan, Menteri PKP juga menyampaikan strategi untuk melibatkan sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). CSR sektor perumahan ini dinilai strategis untuk memperluas cakupan pembangunan, terutama bagi kelompok masyarakat yang tidak terlayani oleh pasar konvensional.

 “Kami menyambut baik kontribusi swasta. CSR dari perusahaan bisa disalurkan ke sektor perumahan yang membutuhkan. Kami juga ingin Komisi V DPR RI ikut terlibat dalam proses pengawasan dan penyaluran CSR tersebut,” ujarnya.


Pilihan Untukmu