Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Sosial

OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat, Usut Kasus Warga Terima Dana Meski Tak Ajukan Pinjaman

Mita BerlianaKamis, 22 Mei 2025 15:24 WIB
OJK Panggil Pinjol Rupiah Cepat, Usut Kasus Warga Terima Dana Meski Tak Ajukan Pinjaman

kantor OJK

ratecard

JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, menyusul aduan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman tanpa pernah mengajukan.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas dalam pengawasan sektor fintech peer-to-peer lending.

"Perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan industri jasa keuangan, termasuk fintech lending," kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Data

Kasus ini mencuat setelah seorang warganet dengan akun X @he* membagikan pengalamannya pada Sabtu (17/5). Ia mengaku tiba-tiba menerima sejumlah uang melalui rekening bank, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.

Pengunggah menyebut sempat ditelepon oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai pihak Rupiah Cepat dan diminta memeriksa saldo karena sistem sedang error. Ia pun mengembalikan dana tersebut ke rekening yang diberikan oleh penelepon. Namun, setelah diperiksa, nomor rekening tersebut ternyata milik dompet digital dan bukan atas nama resmi Rupiah Cepat.

Tak berhenti di situ, ia juga menerima SMS notifikasi pencairan dana pinjol dengan tanggal jatuh tempo pada Juni 2025. Saat melaporkan kasus ini ke layanan pelanggan Rupiah Cepat, pihak perusahaan mengakui bahwa kejadian tersebut adalah aksi penipuan. Namun, korban tetap dibebankan kewajiban membayar tagihan, meski bukan pelaku peminjam.

"Mereka mengakui kalau ini penipuan, tapi saya tetap disuruh membayar. Ini yang bikin saya tidak terima," tulis pengunggah.

Langkah Tegas OJK dan Imbauan untuk Masyarakat

OJK tidak hanya memanggil Rupiah Cepat untuk klarifikasi, tetapi juga:

  • Meminta investigasi internal atas kasus tersebut

  • Menekankan pentingnya respons perusahaan terhadap pengaduan konsumen

  • Mengingatkan publik untuk waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan kode OTP, password, atau data penting lainnya, serta segera melaporkan indikasi pelanggaran melalui:

  • Kontak OJK 157

  • WhatsApp di 081-157-157-157

  • Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

Pilihan Untukmu