
PADANG — Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, resmi menonaktifkan PI (41), seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
PI diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PSM pada tahun 2021, di tengah aktivitasnya sebagai pengajar di Unand. Kini, ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.
Penonaktifan Terkait Proses Hukum
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, menjelaskan bahwa kampus mengambil langkah cepat untuk menonaktifkan PI dari seluruh aktivitas mengajar. Menurutnya, status tersangka yang disematkan kepada PI menjadi dasar keputusan tersebut.
"Setelah jadi tersangka, beliau kita nonaktifkan dari tugas mengajar di kampus," ujar Aidinil, Jumat (23/5).
Unand menyebut pihaknya hanya memberikan bantuan hukum untuk kasus-kasus yang terjadi di internal kampus. Dalam kasus ini, karena menyangkut jabatan eksternal, maka tanggung jawab hukum menjadi ranah pribadi PI.
Kronologi Kasus dan Modus Dugaan Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika PI ditunjuk oleh Wali Kota Padang kala itu, Mahyeldi, sebagai Direktur PSM. Perusahaan tersebut mendapatkan suntikan dana dari APBD Kota Padang senilai Rp 18 miliar.
Namun, PI diduga melakukan pemotongan dana yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Ia juga dituduh memalsukan tanda tangan Wali Kota Padang saat itu, Hendri Septa, demi kelancaran pencairan anggaran.
Penahanan Demi Proses Hukum yang Lancar
Penahanan PI dilakukan dengan alasan objektif untuk mencegah tindakan yang bisa menghambat proses penyidikan, seperti pelarian atau penghilangan barang bukti. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyebut penahanan dilakukan usai pengumpulan bukti yang cukup.
"Hari ini tersangka kita tahan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujarnya, Kamis (22/5).
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2024, lalu meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2025, hingga akhirnya menetapkan PI sebagai tersangka.
Reaksi Kampus dan Publik
Kasus ini mengejutkan lingkungan kampus Unand, mengingat PI masih aktif mengajar hingga penetapan status hukumnya. Meski begitu, pihak kampus tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Aidinil juga menegaskan bahwa pemberdayaan PI sebagai Direktur PSM pada 2021 dilakukan atas permintaan resmi Pemko Padang, dengan syarat tetap menjalankan tugas akademik. Kini, Unand berkomitmen menjaga integritas institusi dengan tidak mencampuri proses hukum eksternal.