
JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT Daeri Rima Mineral, perusahaan tambang di Sumatera Utara, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini menandai langkah penting negara dalam menegakkan hak lingkungan masyarakat yang terdampak.
“Pencabutan dilakukan karena gugatan masyarakat Daeri yang merasa lingkungan mereka terancam,” ujar Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama KLH, dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (23/5).
Putusan MA Tegaskan Pelanggaran Prosedural dan Ancaman Lingkungan
Sengketa ini bermula dari keluarnya SK kelayakan lingkungan yang diterbitkan KLHK pada 11 Agustus 2022. Namun, warga Daeri menggugat keputusan tersebut karena menilai dokumen AMDAL cacat hukum dan proses penilaian tidak sesuai prosedur.
“Pokok gugatannya meminta pembatalan SK Menteri LHK karena kegiatan tambang dianggap mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup,” jelas Rosa.
Perjalanan Hukum Panjang Berujung Kemenangan Warga
Meski gugatan sempat ditolak di tingkat banding, masyarakat kembali mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya dimenangkan. MA memerintahkan agar SK Menteri dicabut karena dinilai tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, Menteri LHK kala itu Siti Nurbaya Bakar belum mencabut izin meski sudah ada putusan pengadilan. Barulah pada masa Menteri Lingkungan Hidup saat ini, Hanif Faisol Nurofiq, izin resmi dicabut melalui Keputusan Menteri Nomor 888 Tahun 2025.
KLH Tegaskan Komitmen Perlindungan Lingkungan
Rosa menyebut pencabutan izin ini menjadi yurisprudensi penting untuk perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan apa pun sebelum menyusun dan menyampaikan dokumen AMDAL yang baru sesuai prosedur,” tegas Rosa.
Kasus KLH cabut izin PT Daeri Rima Mineral menjadi contoh nyata bahwa masyarakat dapat memperjuangkan lingkungan melalui jalur hukum. Pemerintah pun diharapkan makin tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan dampak ekologis demi keuntungan.