Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 26 Mei 2025

Hukum

Produser Film \"Rindu yang Bertepi\" Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Biayai Produksi

Mita BerlianaMinggu, 25 Mei 2025 18:59 WIB
Produser Film \"Rindu yang Bertepi\" Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp 2,2 Miliar untuk Biayai Produksi

Produser Film "Rindu yang Bertepi" Ditahan

ratecard

BANYUWANGIIdrus Efendi, produser film "Rindu yang Bertepi", resmi ditahan oleh Polresta Banyuwangi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2,2 miliar. Kasus ini mencuat setelah audit internal menemukan kejanggalan aliran dana dari sejumlah perusahaan milik Ketua HIPMI Banyuwangi, Ferdy Elfian, tempat Idrus sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak sekaligus pengelola keuangan.

“Tersangka memegang akses token bank perusahaan dan menerima gaji bulanan, namun menyalahgunakan kepercayaan tersebut,” ungkap kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, Minggu (25/5).

Dugaan penggelapan pertama kali terdeteksi pada akhir 2024 saat perusahaan melakukan audit menyeluruh. Hasilnya, ditemukan aliran dana yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha, salah satunya mengarah ke produksi film "Rindu yang Bertepi", yang tayang perdana pada 15 Desember 2024.

Menurut Uyun, dana hasil penggelapan digunakan untuk:

  • Biaya produksi film

  • Pembelian kamera dan perlengkapan shooting

  • Keperluan pribadi, termasuk biaya umrah

    “Kami sudah memberi kesempatan untuk menyelesaikan pengembalian dana, namun tersangka tidak merespons secara tuntas, sehingga kami menempuh jalur hukum,” jelas Uyun.

Penjelasan Kepolisian: Penarikan Dana Berulang Selama Dua Tahun

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan bahwa Idrus melakukan penarikan dana secara berkala melalui token bank yang ia kuasai. Dalam periode dua tahun terakhir, transaksi penarikan berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per kali.

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 2,2 miliar. Dana itu digunakan untuk membiayai produksi film dan kepentingan pribadi,” ujar Komang.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan:

  • Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa

Dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Pilihan Untukmu