Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 18 Juli 2025

Hukum

Kasus Korupsi Tanah Kuburan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Dihentikan Setelah Diselidiki Setahun

Mita BerlianaKamis, 10 Juli 2025 16:37 WIB
Kasus Korupsi Tanah Kuburan Rp1,7 Miliar di Lhokseumawe Dihentikan Setelah Diselidiki Setahun

ilustrasi

ratecard

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti. Kasus yang telah diselidiki sejak Februari 2024 ini awalnya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.  

Tanah kuburan tersebut dibeli di Desa Alue Liem menggunakan anggaran APBD Lhokseumawe tahun 2022 senilai Rp1,7 miliar. Therry Gautama, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menjelaskan bahwa tim tindak pidana khusus telah meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung potensi kerugian negara.  

"Kasus ini telah dua kali dibahas dalam expose di Kejaksaan Tinggi Aceh. Hasilnya disepakati bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam pembelian tanah tersebut," kata Therry dalam keterangannya, Kamis (10/7).  

Menurutnya, hasil penghitungan KJPP yang dilakukan dua kali menyimpulkan tidak ada indikasi kerugian negara. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian melaporkan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung RI.  

"Seluruh mekanisme telah dilalui, sehingga akhirnya kasus ini dihentikan," ujar Therry.

Pilihan Untukmu