
JAKARTA - Maraknya pengendara motor di Jakarta yang sengaja melepas pelat nomor belakang kendaraan menjadi sorotan Polda Metro Jaya. Perilaku ini, baik dengan alasan terjatuh maupun disengaja, ternyata termasuk pelanggaran serius menurut Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Peringatan ini disampaikan menyusul Operasi Patuh Jaya 2025 yang berlangsung 14-27 Juli 2025, di mana pelanggaran pelat nomor menjadi salah satu fokus penindakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan pelat nomor sebagai identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang. "Tanpa pelat, kendaraan sulit terdeteksi sistem ETLE dan menyulitkan pelacakan jika terjadi kecelakaan atau kejahatan," ujarnya.
Polisi mengimbau pemilik kendaraan segera melapor ke Samsat jika pelat nomor hilang atau rusak, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.