
SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras tidak dibenarkan, baik dari segi agama maupun aturan negara. Hal itu disampaikan menanggapi maraknya pemberitaan mengenai beredarnya beras premium oplosan di berbagai wilayah.
“Dari sisi agama jelas tidak dibolehkan, karena tidak memenuhi prinsip halalan thayyiban. Harus ada kejelasan asal-usul dan kualitasnya. Dari sisi negara pun, ini tidak diperbolehkan,” ujar Taj Yasin saat diwawancarai di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik beras oplosan dalam bentuk apa pun. Selain merugikan konsumen, praktik ini juga merusak kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan dan membahayakan ketahanan pangan daerah.
Taj Yasin menyatakan bahwa Pemprov Jateng telah mengarahkan tim untuk turun langsung ke pasar-pasar guna melakukan pemantauan dan penyisiran. Meskipun belum ditemukan kasus konkret di Jawa Tengah, langkah antisipatif tetap digencarkan.
“Begitu ada informasi, pasti kami tindak lanjuti. Tapi ini bukan hanya tugas Pemprov, karena ada Satgas Pangan yang juga melakukan pengawasan,” tegasnya. Ia menekankan bahwa kolaborasi antarinstansi menjadi kunci pengendalian isu tersebut.
Pemprov Jateng juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang sengaja merusak sistem pangan,”pungkasnya.