
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus korupsi impor gula kristal mentah. Aksi ini dilakukan di depan awak media usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7), dengan didampingi kuasa hukum Ari Yusuf Amir.
Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang hadir di persidangan turut mengangkat tangan Tom sambil menepuk dadanya sebagai bentuk dukungan. "Oke," ujar Tom sembari tersenyum menanggapi dukungan Anies sebelum dibawa petugas ke basement pengadilan. Beberapa pendukungnya yang hadir meneriakkan "Ahjussii, we believe in you!" saat mantan menteri era Jokowi ini diarak keluar.
Majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara. Tom dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dengan menerbitkan 21 persetujuan impor gula untuk perusahaan swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, namun membebaskan Tom dari kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima aliran dana korupsi.
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah saat Tom menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016. Jaksa menilai kebijakan tersebut merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Tom melalui kuasa hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini.