
LUMAJANG - Suroso, salah satu terdakwa dalam kasus peredaran ganja yang ditanam di Gunung Semeru, Jawa Timur, memutuskan mencabut permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 6 tahun penjara.
Kuasa hukum Suroso, Fenny Yudhiana, menjelaskan pencabutan banding dilakukan pada 9 Juli 2025 karena kekhawatiran keluarga kliennya. "Ada ketakutan jika banding justru meningkatkan hukuman. Kami sudah jelaskan risiko banding bisa berujung pada vonis yang lebih berat, tetap, atau lebih ringan," ujar Fenny di Lumajang, Jumat (18/7).
Dari lima terdakwa dalam kasus ini, hanya Suroso yang sempat mengajukan banding sebelum akhirnya dicabut. Empat terdakwa lainnya menerima vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara. Dengan pencabutan ini, Suroso akan menjalani sisa hukuman 11 tahun setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Fenny mengaku sedikit menyayangkan keputusan ini karena Suroso sebenarnya masih memiliki peluang untuk memperoleh keadilan. Namun, terdakwa dikatakan telah ikhlas menerima putusan pengadilan negeri. Kasus ini menjadi salah satu vonis berat terkait narkotika di Jawa Timur, menunjukkan ketegasan aparat terhadap peredaran ganja ilegal yang bersumber dari kawasan konservasi.