
DEMAK - Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Demak, Jawa Tengah, terpaksa membayar denda damai sebesar Rp25 juta setelah diduga menampar seorang murid. Ironisnya, guru yang telah mengabdi lebih dari 30 tahun ini hanya menerima gaji Rp450 ribu yang dibayar setiap empat bulan sekali.
Kasus ini bermula pada Rabu (30/4) saat Zuhdi mengajar kelas 5. Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh seorang murid dari kelas lain hingga pecinya terlepas. Setelah menanyakan pelakunya, Zuhdi menampar murid berinisial D yang ditunjuk teman-temannya.
"Saya menampar untuk mendidik, bukan melukai. Selama 30 tahun mengajar tidak pernah ada yang terluka," kata Zuhdi, Jumat (18/7).
Orang tua murid awalnya menuntut denda Rp25 juta, namun setelah negosiasi disepakati Rp12,5 juta. Zuhdi yang kesulitan ekonomi sempat berniat menjual motor dan berutang untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Gaji empat bulan sekali Rp450 ribu, ada masalah pasti sedih. Tapi mau bagaimana lagi," ujar Zuhdi yang mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Kasus ini memicu diskusi publik tentang tantangan yang dihadapi guru-guru di lembaga pendidikan nonformal dengan upah minim.