
JAMBI – Sebanyak 50 hektare lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, terbakar sejak Minggu (20/7/2025). Hingga Senin (21/7/2025), tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, warga setempat, dan sejumlah perusahaan masih berupaya memadamkan api.
Kasubbidpenmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengonfirmasi bahwa baru lima hektare yang berhasil dipadamkan. Sebanyak 100 personel dikerahkan untuk menangani kebakaran di lahan milik warga tersebut.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar telah mengeluarkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan.
Berbagai pasal hukum dapat menjerat pelaku kebakaran lahan, mulai dari KUHP hingga UU Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sanksinya bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.
Pihak berwenang terus berupaya memadamkan api sekaligus mengidentifikasi penyebab kebakaran untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.