
SEMARANG – Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Group. Penetapan ini juga menyasar dua pejabat lainnya di Bank Jateng yaitu Pujiono (Direktur Bisnis Korporasi) dan Suldiarta (mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi).
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno menanggapi penetapan tersangka ini sebagai momentum evaluasi tata kelola Bank Jateng. "Ini pembelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Kami ingin terus melakukan perbaikan," ujar Sumarno di Kantor Gubernur Jateng, Selasa (22/7/2025).
Sumarno yang juga Komisaris Non-Independen Bank Jateng sejak 2022 mengaku telah melakukan berbagai perbaikan tata kelola. "Kami sedang mengisi kekosongan jabatan direksi dan Insya Allah segera terpenuhi," tambahnya.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka termasuk mantan pejabat Bank DKI dan Bank BJB. Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun dari pemberian kredit kepada Sritex Group.
Sumarno berpesan agar seluruh jajaran Bank Jateng menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. "Dari level bawah sampai manajemen tertinggi, termasuk saya sebagai komisaris, harus mengambil hikmah dari peristiwa ini," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen memperkuat pengawasan dan tata kelola Bank Jateng pasca kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.