
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Selama persidangan, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam upaya menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Hasto disebut memerintahkan perendaman handphone dan menalangi dana suap Rp400 juta dari total Rp1,5 miliar yang dibicarakan.
Kubu Hasto membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan tidak ada saksi yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus suap. Mereka menilai jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan petinggi partai politik besar dan mantan komisioner KPU. Vonis terhadap Hasto menambah daftar petinggi politik yang terjerat kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.