
RIAU - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan tegas terhadap lima pelaku usaha di Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pencemaran udara. Empat perusahaan perkebunan disegel dan satu pabrik kelapa sawit dihentikan operasionalnya pada Jumat (25/7/2025).
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan tindakan ini berdasarkan hasil pengawasan sejak Januari 2025 yang menemukan titik panas di konsesi keenam perusahaan. "Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada toleransi untuk pembiaran," tegas Rizal.
Perusahaan yang disegel meliputi PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, dan PT Sumatera Riang Lestari. Sementara PT Jatim Jaya Perkasa dihentikan operasinya karena cerobong pabriknya terbukti mencemari udara di Rokan Hilir.
Proses hukum masih berlangsung dengan pengumpulan bukti tambahan. KLH/BPLH akan menggunakan seluruh instrumen hukum mulai dari pidana, perdata, hingga administrasi. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq yang ditugaskan Presiden Prabowo memantau langsung kondisi di Riau menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Tindakan ini dilakukan menjelang puncak musim kemarau dimana karhutla di Riau, khususnya di Rokan Hilir dan Rokan Hulu, telah menyebabkan kabut asap yang mengganggu masyarakat. KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperketat sistem pencegahan karhutla melalui pembangunan sekat kanal, embung air, dan patroli terpadu.