
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Permintaan ini disampaikan setelah MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. "Jangan dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," ujarnya usai acara Milad ke-50 MUI di Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Asrorun menyatakan bahwa sound horeg terbukti menghasilkan suara melebihi batas wajar, yang berpotensi merusak kesehatan dan lingkungan. "Ada rumah yang rusak, kaca pecah karena getaran suara yang dahsyat. Umumnya, kegiatan ini juga disertai hal-hal destruktif," jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sound horeg tidak masalah jika digunakan untuk kepentingan positif dengan volume terkontrol dan tidak mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, MUI Jatim telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharamkan sound horeg jika digunakan secara berlebihan dan menimbulkan kemudaratan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa teknologi audio digital pada dasarnya diperbolehkan selama digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan yang sesuai syariah. Namun, jika disertai aksi joget campur gender, pembukaan aurat, atau memicu kemaksiatan, maka penggunaannya diharamkan.
MUI Jatim juga menegaskan bahwa kegiatan seperti battle sound, yang memicu kebisingan ekstrem, termasuk dalam kategori tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta). Selain itu, pelaku yang menyebabkan kerusakan atau kerugian wajib mengganti kerugian tersebut.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas maraknya sound horeg yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat, termasuk pelanggaran aturan batas suara dan waktu operasi. Pihak kepolisian di beberapa daerah, seperti Blitar dan Tulungagung, telah mulai menindak penggunaan sound horeg yang melanggar ketertiban.