
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi penyitaan sepeda motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Motor tersebut bukan atas nama RK, melainkan ajudannya.
"Jadi bukan Pak Ridwan Kamil menyamarkan kepemilikan motornya. Namun, kami sedang menelusuri asal-usul kendaraan itu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (28/7/2025), dikutip dari ANTARA.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Penyidik kini tengah melacak aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli kendaraan tersebut.
Meski motor berada di kediaman RK, STNK dan BPKB tidak mencantumkan namanya. Kendaraan itu juga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
"Kami telusuri bagaimana posisi kendaraan tersebut bisa berada di rumah beliau," tambah Asep.
Sebelumnya, pada 25 Juli, Asep menyebut ada indikasi penyamaran kepemilikan kendaraan oleh ajudan RK, namun belum menyimpulkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Motor klasik tersebut kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang. KPK belum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.