
JAKARTA - Menyusul penemuan 5.100 unit ponsel palsu merek Oppo, Vivo, Redmi, dan iPhone di pabrik ilegal Cengkareng oleh Kementerian Perdagangan, masyarakat perlu lebih waspada dalam membeli perangkat seluler. Berikut cara membedakan ponsel asli dan palsu yang bisa dilakukan sendiri.
Pertama, cek nomor IMEI dengan mengetik *#06# di aplikasi telepon. Nomor 15 digit yang muncul harus cocok dengan yang tertera di boks kemasan. Jika muncul pesan "Data IMEI Tidak Ditemukan", kemungkinan besar ponsel tersebut ilegal. Verifikasi lebih lanjut bisa dilakukan melalui situs resmi merek atau https://www.imei.info/id/.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan ciri-ciri ponsel palsu: kualitas kamera dan speaker buruk, baterai cepat habis, proses booting lama, layanan purna jual tidak ada, isi boks tidak lengkap, dan sinyal tidak stabil. Ponsel palsu biasanya dijual dengan harga miring di marketplace dengan promosi "cuci gudang" atau diskon besar.
Kemendag menyarankan membeli ponsel di toko resmi atau merchant berlabel "Official Store" di marketplace. Jika menemukan ponsel palsu, masyarakat bisa melapor melalui WA 0853 1111 1010, telepon 021.3441839, atau email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
Produsen seperti Vivo dan Oppo menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum ini. Vivo mengaku sedang menelusuri sumber barang ilegal tersebut, sementara Oppo menegaskan PT World Innovative Telecommunication sebagai satu-satunya distributor resmi produk mereka di Indonesia.
Pabrik ilegal di Cengkareng yang memproduksi ponsel palsu senilai Rp17,6 miliar ini telah ditutup permanen. Komponen ponsel berasal dari China berupa barang rekondisi yang dirakit menyerupai merek ternama, kemudian dijual melalui berbagai platform online.