
JAKARTA - Pemerintah melalui berbagai kementerian menyiapkan sejumlah program bantuan untuk melindungi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak mengalami penurunan kelas sosial. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 42.385 pekerja telah menjadi korban PHK selama periode Januari hingga Juni 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, Kemensos menyediakan berbagai program pemberdayaan seperti bantuan permodalan, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha. "Tujuannya agar masyarakat memiliki akses lebih baik terhadap sumber daya dan mampu mengelola potensi diri secara mandiri," ujar Gus Ipul di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kemnaker juga mengaktifkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan manfaat tunai Rp600.000 selama dua bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Selain itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 juga diberikan sekaligus untuk meringankan beban ekonomi pekerja terdampak.
Kepala Bappenas Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui tren PHK tahun ini lebih tinggi dibanding 2024, terutama di sektor pengolahan, perdagangan, dan pertambangan. "Meski ada penurunan kasus PHK di Juni 2025, kami akan mendalami faktor penyebabnya," kata Anwar.
Sebagai langkah antisipasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan akan segera meluncurkan Satgas PHK yang beranggotakan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, pelaku industri, dan BPJS Ketenagakerjaan. Satgas ini bertugas merespons cepat ancaman PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan melindungi hak pekerja sesuai peraturan.
Berbagai program ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK, sekaligus mempertahankan daya beli dan mencegah penurunan kesejahteraan keluarga pekerja.