
Jakarta - Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap kedua, yakni fase pengoperasian dan pengembangan. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah tengah menyiapkan relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan kelancaran usaha koperasi yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Menkop Budi usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7). Rakor tersebut juga dihadiri oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Wamenkop Ferry Juliantono.
Rakor membahas tindak lanjut dari peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes Merah Putih serta implementasi aturan yang mendukung operasionalnya. Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman bagi koperasi desa. Menkop menekankan perlunya sosialisasi lanjutan dan petunjuk pelaksanaan teknis (juklak) atas aturan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Menkop juga menyoroti pentingnya kesiapan koperasi untuk memenuhi syarat pembiayaan. Koperasi harus menyusun rencana bisnis yang layak agar dapat mengakses pembiayaan dari Himbara maupun lembaga keuangan lainnya. Ia juga mendorong pemanfaatan aset idle di daerah ketimbang fokus pada pembangunan fisik seperti gedung.
Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan bahwa aspek legalitas aset, model bisnis, dan pelatihan koperasi harus segera diselesaikan. Ia mengusulkan agar pada Agustus 2025, sekitar 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah mulai beroperasi aktif di berbagai daerah sebagai bentuk komitmen lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan program.
Menko Pangan Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menyatakan bahwa pembentukan badan hukum lebih dari 80.000 koperasi hanyalah awal. Fokus selanjutnya adalah tahap pengoperasian. Ia menyebut, beberapa regulasi pendukung seperti dari Kementerian Keuangan dan ESDM telah terbit, dan kini tinggal menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.