
Tangerang – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis oleh seorang penumpang asal Thailand berinisial NW (30) pada Selasa, 29 Juli 2025. Modus penyelundupan dilakukan dengan cara mengikat hewan-hewan tersebut di tubuh pelaku, yang tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Lion Air SL-116 rute Bangkok-Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari analisis intelijen atas riwayat perjalanan NW, yang diketahui aktif menjual hewan eksotis melalui akun Facebook. Setelah mendarat, NW diperiksa intensif dan diketahui tidak membawa bagasi. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap enam ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga ekor iguana yang dibungkus stocking dan diikat pada tubuhnya.
Petugas mendapati dua stocking berisi masing-masing tiga ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga stocking lainnya berisi satu ekor iguana per kemasan. Total sembilan hewan eksotis itu langsung diamankan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
Atas perbuatannya, NW terancam dijerat pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran ini juga berimplikasi terhadap ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia.
Gatot menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan satwa liar dan menjaga ekosistem. Ia mengimbau penumpang untuk tidak membawa hewan tanpa dokumen resmi dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian satwa serta menegakkan hukum secara konsisten. Pembawaan hewan ilegal adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas,” tegas Gatot.