
JAKARTA - Pemerintah melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengumumkan penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Pemerintah akan menjadikan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur setelah rangkaian acara detik-detik proklamasi dan Pesta Rakyat pada 17 Agustus," ujar Juri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025). Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah sekaligus memfasilitasi masyarakat menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan budaya.
Juri mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sekolah, perguruan tinggi, BUMN, dan swasta untuk berpartisipasi aktif dalam memeriahkan HUT RI. Salah satunya dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Pemerintah juga mendorong dihidupkannya kembali berbagai perlombaan tradisional yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kreativitas. Perayaan HUT ke-80 RI tidak hanya akan berpusat di Jakarta, tetapi juga diharapkan meriah di seluruh daerah di Indonesia.
Sebagai pembuka rangkaian peringatan, pemerintah akan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi pada Jumat (1/8/2025) malam. Penetapan hari libur ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan sukacita sekaligus merefleksikan makna persatuan bangsa.