Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Desak Perbaikan Sistem Hukum

Mita BerlianaMinggu, 03 Agustus 2025 21:37 WIB
Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Desak Perbaikan Sistem Hukum

tom lembong

ratecard

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang menangani kasusnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), meski telah dibebaskan dari tahanan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kliennya untuk mendorong perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia.  


"Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya karena Pak Tom berkomitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia," kata Zaid, Minggu (3/8/2025). Kasus Tom Lembong sebelumnya ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang terdiri dari Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika beserta dua hakim anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.  


Zaid menilai terjadi pelanggaran etik dalam proses persidangan, terutama oleh Hakim Alfis Setyawan yang dinilai tidak netral dan cenderung memvonis sejak awal. "Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan. Bahkan tidak jarang menyimpulkan dengan sikap presumption of guilty, bukan presumption of innocence," tegas Zaid.  


Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi yang menghentikan proses hukum terhadap Tom. Meski telah bebas, tim hukum Tom bersikeras melanjutkan laporan terhadap majelis hakim sebagai upaya reformasi sistem peradilan.  


"Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis," pungkas Zaid. Laporan ini diharapkan dapat menjadi katalis untuk perbaikan sistem peradilan yang lebih imparsial dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah di masa depan.

Pilihan Untukmu