Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Sosial

37 Anak di Madiun Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 16 di Antaranya Hamil

Mita BerlianaSenin, 04 Agustus 2025 23:55 WIB
37 Anak di Madiun Ajukan Dispensasi Nikah Dini, 16 di Antaranya Hamil

ilustrasi

ratecard

MADIUN - Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat 37 permohonan dispensasi nikah untuk anak di bawah umur sepanjang Januari hingga Juli 2025. Data DP2KBP3A Kabupaten Madiun menunjukkan 16 dari pengaju dispensasi tersebut dalam kondisi hamil. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, menyatakan angka ini menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.  


Pada 2023 tercatat 81 kasus dispensasi nikah dengan 28 kehamilan, sedangkan tahun 2024 menurun menjadi 63 kasus dengan 16 kehamilan. Faktor utama yang mendorong pernikahan dini di wilayah ini meliputi kehamilan di luar nikah, perjodohan orang tua, serta kondisi ekonomi dan pendidikan yang terbatas. "Banyak orang tua menganggap pernikahan menjadi solusi agar anak tidak terbebani masalah," ujar Yeni, Senin (4/8/2025).  


DP2KBP3A Kabupaten Madiun memberikan pendampingan dan konseling bagi calon pengantin, meskipun keputusan akhir dispensasi tetap berada di tangan Pengadilan Agama. Yeni menekankan pentingnya pernikahan resmi dan menghindari pernikahan siri yang berisiko bagi mempelai perempuan.  


Upaya pencegahan pernikahan dini terus dilakukan melalui sosialisasi intensif di sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat. Bagi remaja yang sudah hamil, dinas menekankan pentingnya perawatan kehamilan, sementara yang belum hamil diimbau menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang.

Pilihan Untukmu