
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses pemblokiran terhadap 122 juta rekening dormant (tidak aktif) dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada masing-masing bank. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, setiap bank memiliki mekanisme berbeda dalam menangani rekening dormant tersebut. Proses verifikasi dan aktivasi ulang akan dilakukan oleh pihak perbankan sesuai kebijakan masing-masing. “Secara keseluruhan, yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK dan dikembalikan ke bank,” ujar Ivan, Selasa (5/8/2025).
Pemblokiran ini merupakan kebijakan sementara yang dimulai sejak 15 Mei 2025, menyusul temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), transaksi narkotika, korupsi, hingga jual beli rekening. PPATK menegaskan bahwa sejumlah rekening juga terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Ivan mengungkapkan bahwa sebagian kecil rekening yang diblokir terdeteksi berkaitan dengan kasus TPPU, namun nominalnya relatif kecil dibandingkan perputaran transaksi judi online yang mencapai Rp 1.100 triliun. “Ada temuan, tapi jumlahnya kecil sekali. Nanti kami sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.
PPATK menekankan pentingnya pembaruan data nasabah oleh pihak perbankan untuk memastikan keabsahan kepemilikan rekening sebelum dilakukan reaktivasi. Rekening dormant yang tidak diperbarui disebut rawan digunakan secara ilegal, bahkan bisa dikuras tanpa sepengetahuan pemilik aslinya oleh oknum internal maupun pihak luar.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang PPATK dalam melindungi hak nasabah, memperkuat pengawasan transaksi mencurigakan, dan mencegah penyalahgunaan rekening oleh jaringan kejahatan finansial. PPATK berharap perbankan segera melakukan verifikasi menyeluruh agar sistem keuangan nasional tetap aman dan terpercaya.