
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan perubahan ini, cuti bersama ditambahkan sehari setelah peringatan kemerdekaan pada 17 Agustus, memberikan masyarakat waktu lebih panjang untuk merayakan hari bersejarah ini.
Penetapan cuti bersama ini dihasilkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 7 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kemensetneg, KemenPAN-RB, Kemenaker, Kemenag, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Imam Machdi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat nasionalisme. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan edukatif dan kebudayaan yang mengangkat nilai-nilai keindonesiaan.
Tak hanya memperkuat rasa cinta tanah air, penambahan hari libur ini juga diharapkan berdampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Libur panjang dinilai mampu meningkatkan mobilitas masyarakat yang berpotensi menggairahkan industri pariwisata, kuliner, hingga UMKM di berbagai daerah.
Deputi Warsito mengimbau seluruh elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, swasta, maupun individu, untuk memanfaatkan libur panjang ini secara produktif dan bertanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana persatuan dan semangat kebangsaan di tengah perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.