Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Hukum

BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tak Sesuai Data

Ima KarimahJumat, 08 Agustus 2025 12:38 WIB
BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik karena Komposisi Tak Sesuai Data

Daftar produk kosmetik ditemukan tidak sesuai dengan data yang telah didaftarkan saat proses notifikasi.

ratecard

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena ditemukan tidak sesuai dengan data yang telah didaftarkan saat proses notifikasi. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan terhadap sarana produksi kosmetik dan juga menindaklanjuti isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai kandungan kosmetik yang tak sesuai label.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengawasan tak hanya dilakukan secara rutin di lapangan, tetapi juga merespons laporan dan diskusi masyarakat di media sosial. Dalam beberapa waktu terakhir, mencuat kekhawatiran adanya produk kosmetik yang mencantumkan komposisi berbeda dari yang sebenarnya terkandung di dalam produk.

Ketidaksesuaian yang ditemukan meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya, antara informasi yang dicantumkan pada label, data yang diajukan saat notifikasi, dan kenyataan di lapangan. Produk-produk yang melanggar ini sebagian besar merupakan hasil kontrak produksi, yang berarti diproduksi oleh pihak ketiga atas permintaan perusahaan pemilik merek.

Ketidaksesuaian ini berpotensi membahayakan kesehatan pengguna, terutama mereka yang memiliki alergi terhadap bahan tertentu. Selain risiko alergi, produk tersebut bisa saja tidak memberikan manfaat seperti yang diklaim, karena formula tidak sesuai dengan komposisi sebenarnya. Oleh sebab itu, BPOM menegaskan pentingnya transparansi dan kesesuaian data produk yang beredar.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan notifikasi dan perintah penarikan serta pemusnahan terhadap 21 produk yang melanggar. Tindakan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi risiko yang bisa timbul akibat produk yang tidak aman.

BPOM mengimbau pelaku usaha kosmetik untuk senantiasa mematuhi peraturan dan menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Sementara kepada masyarakat, BPOM mengingatkan agar selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Jika menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke HALOBPOM di 1500533 atau Balai POM terdekat.


Pilihan Untukmu