
JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan bahwa cuti bersama nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, dalam rangka HUT ke-80 RI bersifat opsional bagi sektor swasta. Menurutnya, keputusan pelaksanaan cuti tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Shinta menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di masing-masing perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menyesuaikan keputusan berdasarkan karakteristik operasional dan kebutuhan produksi.
Industri dengan ritme produksi berkelanjutan, seperti manufaktur, dapat menyesuaikan jadwal cuti agar tidak mengganggu target produksi atau distribusi. Sementara itu, sektor yang lebih fleksibel dapat memanfaatkan cuti untuk memberikan jeda bagi pekerja sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di bidang lain.
Apindo mendorong perusahaan untuk mengelola kebijakan cuti bersama secara bijak dengan mempertimbangkan keseimbangan antara operasional dan kesejahteraan karyawan. Komunikasi dan koordinasi yang baik di tingkat internal diharapkan dapat memastikan manfaat sosial dan ekonomi tanpa mengorbankan produktivitas.
Shinta menambahkan, Apindo memahami bahwa penetapan cuti bersama ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat memperingati hari kemerdekaan serta mendorong konsumsi domestik dan pariwisata. Ke depan, ia berharap proses penetapan cuti bersama melibatkan masukan lintas sektor dan penjadwalan yang lebih cermat untuk meminimalkan gangguan pada sektor strategis.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Kebijakan ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.