
JAKARTA - Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Albertina Ho pada Senin (11/8/2025), menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.
Selain hukuman penjara, Hendry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Hendry akan menjalani pidana tambahan selama 8 tahun.
Hendry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.