
SEMARANG - Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyikapi desakan pemakzulan Bupati Pati Sadewo dengan menyerahkan sepenuhnya mekanismenya kepada DPRD Kabupaten Pati. Pernyataan ini disampaikan usai pembukaan Festival Jateng Syariah 2025 di Semarang, Kamis (14/8/2025), menyusul aksi protes puluhan ribu warga terhadap kenaikan PBB sebesar 250 persen yang kemudian dibatalkan.
"Proses pemakzulan merupakan kewenangan DPRD. Mekanismenya sudah ada aturannya," tegas Yasin. Ia mengakui hak warga untuk beraspirasi, namun menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
Terkait polemik kenaikan PBB di beberapa daerah termasuk Pati dan Kabupaten Semarang, Yasin menegaskan bahwa kenaikan pajak merupakan hal wajar asalkan mengikuti aturan dan melibatkan dialog dengan masyarakat. "Harus ada ruang diskusi yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum kebijakan diterbitkan," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Soegijapranata Theo Adi Negoro menambahkan bahwa meskipun aksi protes sah secara demokrasi, pemakzulan kepala daerah harus melalui prosedur formal. "Perlu melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden," jelas Theo, seraya mengingatkan kasus pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri tahun 2013 sebagai preseden.
Mekanisme pemberhentian dapat dilakukan melalui usulan DPRD dalam rapat paripurna, pengujian MA, atau intervensi pemerintah pusat jika DPRD dinilai tidak bertindak. Yasin berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak sesuai koridor hukum yang berlaku.