
JAKARTA - Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana) menggelar diskusi dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Putu Made Senayan Park Kamis (14/8).
Dalam pertemuan tersebut Hastana diwakili oleh Fathur Azwir dari Bidang Pengembangan Pelatihan DPP Hastana, Tommy Yoewono Dewan Pembina DPP Hastana, dan Tika safitri selaku sekretaris wilayah Hastana DPW Jabodetabek.
Pertemuan diskusi ini dihadiri pula oleh GM Selmi Yessy Kurniawan yang juga sebagai Pelaksana Harian LMKN, lalu Vedy Eriyanto dari Velodiva. Diskusi ini terselenggara atas undangan Deo Riyanto dari Deo Entertainment. "Dalam pertemuan diskusi ini membahas terkait isu bahwa acara pernikahan dikenakan biaya royalti," ucap Deo Riyanto.
Menindaklanjuti hal tersebut, Yessi Kurniawan selaku Pelaksana Harian dari LMKN menegaskan bahwa belum ada pengaturan tarif untuk acara pernikahan. "Sehingga belum ada petunjuk teknis terkait pemungutan royalti dalam acara pernikahan," tegasnya.
Sebagai bentuk perlindungan Hastana selaku asosiasi penata acara pernikahan (wedding organizer) kepada seluruh anggota, Hastana akan berdiskusi lebih lanjut dengan komisioner LMKN baru terkait solusi perlindungan hukum bagi seluruh anggota
LMKN juga telah menggandeng Velodiva, sebuah platform musik karya anak bangsa guna membantu transparansi pungutan hingga distribusi royalti secara legal.
"Oleh karena itu, himbauan untuk seluruh anggota Hastana agar tetap tenang melangsungkan acara pernikahan seperti biasanya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," tandas Tommy Yoewono Dewan Pembina DPP Hastana.