Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Sosial

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Revisi Perda Pajak untuk Turunkan Tarif PBB-P2

Mita BerlianaJumat, 15 Agustus 2025 15:08 WIB
DPRD dan Pemkab Jombang Sepakat Revisi Perda Pajak untuk Turunkan Tarif PBB-P2

Hadi Atmaji, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur

ratecard
JOMBANG - DPRD Kabupaten Jombang bersama Pemerintah Kabupaten setempat sepakat merevisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi dasar kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2024. Revisi ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (14/8/2025) dan akan berdampak pada penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta tarif PBB-P2.  

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, revisi dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta ditemukannya masalah dalam penentuan NJOP hasil appraisal tahun 2022 yang menggunakan metode berbasis Google. "Problemnya ada di appraisal waktu menentukan NJOP. Appraisal dulu itu memakai Google, sehingga ada penentuan tarif tunggal dan zona," ujar Hadi di Kantor DPRD Jombang, Jumat (15/8/2025).  

Pemkab Jombang telah melakukan pendataan ulang massal dengan melibatkan seluruh pemerintahan desa untuk menentukan NJOP baru yang lebih akurat. Meski demikian, penyesuaian tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP baru ini baru akan berlaku pada 2026. Untuk tahun 2024 dan 2025, warga yang keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).  

Bupati Jombang Warsubi meminta masyarakat mengajukan keberatan jika merasa terbebani dengan kenaikan PBB-P2 saat ini. "Kami sudah membentuk tim khusus untuk menangani itu," kata Warsubi. Kenaikan PBB-P2 yang mencapai 100-800 persen di beberapa kawasan ini berasal dari Perda 13/2023 yang didasarkan pada appraisal 2022, dan telah diimplementasikan melalui Perbup 51/2024.  

Revisi Perda ini menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di Jombang, setelah berbagai keluhan masyarakat atas kenaikan pajak yang signifikan dalam dua tahun terakhir.

Pilihan Untukmu