Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

KPK Ungkap Pungli Sertifikasi K3, Wamenaker Terlibat dan Tarif Buruh Melonjak Jadi Rp 6 Juta

Mita BerlianaJumat, 22 Agustus 2025 17:01 WIB
KPK Ungkap Pungli Sertifikasi K3, Wamenaker Terlibat dan Tarif Buruh Melonjak Jadi Rp 6 Juta

tersangka

ratecard

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar dalam proses penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

Ketua KPK Setyo Budianto menyatakan bahwa meski tarif resmi untuk sertifikasi tersebut hanya sebesar Rp 275.000, para pekerja di lapangan harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta, yang merupakan dua kali lipat dari rata-rata upah minimum pekerja. Modus yang digunakan adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi mereka yang tidak mau membayar lebih.

KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, seperti Irvian Bobby Mahendro (IBM), Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Subhan (SB), Anitasari Kusumawati (AK), Fahrurozi (FRZ), Hery Sutanto (HS), Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator Supriadi (SUP), serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM).

Dalam pengembangan kasus, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, uang tunai sekitar Rp 170 juta, dan USD 2.201. Setyo Budianto menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi momentum penting untuk memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan dan memastikan pelayanan publik berjalan mudah, cepat, dan murah, serta benar-benar berpihak pada pekerja.

Pilihan Untukmu