
JAKARTA - Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM melaksanakan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia (Kemenkominfra) dalam rangka pembahasan Pengajuan Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, Rabu (27/8) sore.
Dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia tersebut Sanusi juga membahas Pengajuan Inpres Jalan Daerah di Kabupaten Malang. Audiensi yang dilaksanakan Bupati Malang bersama sejumlah jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang ini diterima secara langsung oleh Agust Jovan Latuconsina selaku Staf Khusus Bidang Manajemen dan Kerjasama Antar Lembaga Kemenkominfra.
Sanusi menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk pengajuan usulan Jalan Tol Malang-Kepanjen yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan perekonomian daerah serta mengangkat potensi pariwisata di Kabupaten Malang wilayah selatan. “Semoga melalui audiensi ini dapat segera terealisasikan terkait pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, dikarenakan dengan hadirnya jalan tol ini akan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Kabupaten Malang,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang Chairul Isnadi Kusuma menjelaskan bahwa usulan Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen sudah masuk dalam Perpres no 80 Tahun 2019, serta Kepmen no 367 Tahun 2023. Yang menyebutkan bahwa Tol Malang-Kepanjen menjadi prioritas utama yang pembangunannya dilaksanakan pada tahun 2025 sampai tahun 2029.
“Berdase hal tersebut kami bersama Bapak Bupati Malang berinisiatif menjemput bola melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI agar dapat disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum RI dalam hal ini untuk dapat dilakukan percepatan pembangunan jalan tol tersebut,” ucap Oong, sapaan akrab Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang.
Pria berkacamata ini lantas menginformasikan bahwa, Jalan Tol Malang-Kepanjen memiliki panjang hampir mencapai 30 Kilometer, mulai dari batas akhir tol saat ini yang berada di Kedungkandang Kota Malang sampai Kepanjen Kabupaten Malang. “Alhamdulillahnya, Agust Jovan Latuconsina menerima dengan sangat baik, dan beliau akan melaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono,” pungkasnya.