
LAMPUNG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terkait pengusutan dugaan korupsi uang komisi migas.
Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. “Penggeledahan ini tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi pengelolaan uang komisi migas PHE OSES senilai 17,2 juta dolar AS,” kata Armen dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025) malam.
Menurut Armen, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui BUMD. Dari hasil penyidikan, Kejati Lampung telah mengamankan uang sebesar Rp 61 miliar yang merupakan bagian dari komisi migas.
Uang tersebut berasal dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) selaku BUMD. Selanjutnya, dana komisi diteruskan PT LEB ke PT Lampung Jasa Utama (LJU) untuk kemudian disalurkan ke Pemprov Lampung, PDAM Lampung Timur, serta Pemkab Lampung Timur.
“Diduga terjadi penyelewengan atas uang insentif (komisi) yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan,” ujar Armen.
Kasus dugaan korupsi komisi migas ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.