
JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan secara penuh sistem All Indonesia mulai 1 Oktober 2025 di seluruh bandara internasional, pelabuhan penumpang, dan Pos Lintas Batas Negara. Platform digital terintegrasi yang merupakan hasil kerjasama Bea Cukai, Imigrasi, Kementerian Kesehatan, dan Badan Karantina ini wajib diisi oleh semua penumpang baik warga negara Indonesia maupun wisatawan asing sebelum tiba di Indonesia.
Sistem ini telah melalui tahap uji coba sejak 24 Juli 2025 di bandara-bandara utama seperti Soekarno-Hatta, Juanda, dan Ngurah Rai, kemudian diperluas ke beberapa pintu masuk pada 1 September 2025. Aplikasi resmi All Indonesia dapat diunduh melalui Play Store dan App Store atau diakses via laman allindonesia.imigrasi.go.id, dengan pemerintah mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu yang mencoba meniru platform ini.
Proses pengisiannya meliputi data pribadi, detail penerbangan, alamat tinggal sementara, serta pertanyaan terkait kepabeanan dan kesehatan, yang kemudian akan menghasilkan kode QR yang harus ditunjukkan kepada petugas saat kedatangan.