
JAKARTA - Istri diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, secara resmi telah mengirim surat kepada Kapolri meminta kejelasan mengenai penyebab kematian suaminya yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di sebuah guest house kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.
Dalam surat bernomor 46/R/VIII/2025 yang dikirim melalui kuasa hukum pada 27 Agustus 2025, Meta menilai kesimpulan polisi bahwa Arya meninggal karena mati lemas akibat lilitan lakban tanpa unsur pidana dianggap terlalu prematur, dengan menyoroti metode bunuh diri yang tidak lazim, ketiadaan pesan pribadi, dan hasil penyelidikan yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan tidak ada unsur pidana.
Tim forensik RSCM menemukan sejumlah luka pada tubuh Arya termasuk luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar di wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda perbendungan pada organ dalam. Kuasa hukum keluarga meminta polisi mendalami sosok Vara dan Dion yang disebut terakhir kali bersama Arya sebelum kematiannya, sementara penyidik mengonfirmasi bahwa keduanya termasuk dalam 24 saksi yang telah diperiksa.
Keluarga juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK setelah menerima tiga bentuk ancaman termasuk dugaan gangguan di makam Arya, sementara Polda Metro Jaya menyatakan kesiapan untuk memaparkan seluruh bukti termasuk rekaman CCTV secara langsung kepada keluarga meski tetap berpendapat tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kematian tersebut.